Rabu, 30 Januari 2013
Perdes Pilwu Jemaras Kidul
PERATURAN
DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN
KLANGENAN KABUPATEN CIREBON
NOMOR
02 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KUWU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU
DESA JEMARAS KIDUL
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu mengalami perubahan
yang mendasar.
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodonesia
nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4844);
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon
Tahun 2006 Nomor 13, Seri D.6);
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16, Seri
D.9);
8.
Peraturan
daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor
06, Seri D.3);
9.
Peraturan
Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran daerah Kabupaten Cirebon Nomor 27 Tahun 2011
Seri E.20);
10. Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2011 tentang perubahan
Peraturan Bupati Cirebon No 27 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan
peraturan daerah kabupaten Cirebon No. 6 tahun 2010 tentang pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian kuwu ( Berita daerah kabupaten Cirebon No. 38
tahun 2011 Seri E 26)
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JEMARAS KIDUL
Dan
KUWU JEMARAS KIDUL
MEMUTUSKAN
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KUWU JEMARAS
KIDUL KECAMATAN KLANGENAN KABUPATEN CIREBON
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Jemaras
Kidul
2.
Pemerintah Desa adalah
Pemerintah Desa Jemaras Kidul
3.
Badan Permusyawaratan Desa
atau BPD adalah BPD Jemaras Kidul
4.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah APB Desa Jemaras Kidul
5.
Peraturan Kuwu adalah
Peraturan Kuwu Jemaras Kidul
6.
Keputusan Kuwu adalah
Keputusan Kuwu Jemaras Kidul
7.
Camat adalah Camat Kecamatan
Klangenan
8.
Pemerintah Desa adalah Kuwu
dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa
9.
Perangkat Desa adalah unsur
Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas
pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah
10. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan
Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu
11. Penjabat
Kuwu adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak,
wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu
12. Pemilihan
adalah pemilihan Kuwu Jemaras Kidul
13. Panitia
adalah Panitia Pemilihan Kuwu Jemaras Kidul
14. Bakal
Calon adalah warga masyarakat Desa setempat atau Putera Desa yang berdasarkan
penjaringan oleh Panitia ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu
15. Calon
adalah Calon Kuwu yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia
untuk berhak dipilih dalam pemilihan Kuwu
16. Calon
Kuwu terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kuwu
17. Pegawai
Negeri adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan
18. Pemilih
adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi syarat yang
ditentukan
19. Hak
pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menetukan pilihannya
20. Penjaringan
adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan Bakal Calon
dari warga masyarakat Desa setempat
21. Penyaringan
adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun
kepemimpinan para Bakal Calon
22. Rapat
Pemilihan adalah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam proses
pemilihan Kuwu
23. Kiskusen
adalah jumlah perolehan suara untuk calon lebih dari satu minimal minimal 20%
(dua puluh persen) dan untuck calon tunggal minimal 50% = 1 suara dari surat
suara yang masuk yang harus diperoleh calon terpilih
BAB II
PEMILIHAN
KUWU
Bagian Pertama
Persiapan Pemilihan
Pasal 2
(1) BPD
memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kuwu secara
tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan dengan tembusan kepada
Bupati melalui Camat;
(2) Selambat-lambatnya
lima bulan sebelum jabatan berakhir kuwu yang bersangkutan menyampaikan
pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan kepada Bupati melalui camat.
(3) Lima
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan berakhir, kuwu menyampaikan keterangan
pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada BPD.
(4) Tata
cara penyampaian keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
(5) 4
bulan sebelum berakhir masa jabatan kuwu BPD segera memproses pemilihan kuwu.
(6) Pemilihan
Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan pemilihan.
Bagian Kedua
Pembentukan
Panitia Pemilihan
Pasal 3
(1) Untuk
pencalonan dan pemilihan Kuwu, BPD membentuk Panitia yang ditetapkan dengan
Keputusan BPD.
(2) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotannya terdiri atas unsur-unsur
Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat,
Bagian Ketiga
Susunan,
Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan
Pasal 4
(1) Susunan
Panitia sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1)
berjumlah 11 orang dengan
susunannya sebagai berikut :
a. Ketua
merangkap anggota
b. Wakil
Ketua merangkap anggota
c. Sekretaris
merangkap anggota
d. Wakil
sekretaris merangkap anggota
e. Bendahara
merangkap anggota
f. Seksi
- seksi merangkap anggota
(2) Panitia
dapat menunjuk pembantu pelaksana sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
BPD ;
(3) Penentuan
kedudukan dalam panitia ditetapkan dengan musyawarah atau melalui mekanisme
pemilihan yang difasilitasi oleh BPD :
(4) Ketua
BPD melantik dan mengambil sumpah panitia.
Pasal 5
Panitia
Pemilihan mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Melaksanakan
Sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon Kuwu kepada masyarakat
b. melakukan
penjaringan Bakal Calon Kuwu
c. menerima
pendaftaran Bakal Calon Kuwu
d. melakukan
pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kuwu
e. melaksanakan
pendaftaran pemilih, dan mengesahkan Daftar Pemilih, baik sementara maupun tetap
f. melaksanakan
pemilihan calon kuwu
g. mengajukan
rencana biaya pemilihan
h. membuat
berita Acara pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan calon kuwu kepada
BPD
i. menetapkan
Bakal Calon Kuwu menjadi Calon Kuwu
j. mengumumkan
nama-nama Calon Kuwu yang berhak dipilih
k. menyelenggarakan
pelaksanaan kegiatan kampanye
l. menyusun
dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kuwu
berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon
m. melaksanakan
hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Kuwu
sesuai ketentuan yang berlaku
n. melaksanakan
pemilihan Kuwu
BAB III
PERSYARATAN
PEMILIH
Pasal 6
(1) Setiap penduduk Desa Jemaras Kidul yang memenuhi
persyaratan hak pilih, berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Kuwu
(2) Dikecualikan
hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota TNI/POLRI
Pasal 7
(1) Penduduk
Desa yang ditetapkan sebagai calon pemilih, adalah Warga Negara Rerpublik
Indonesia yang :
a. Terdaftar
sebagai penduduk Desa Jemaras Kidul dan
yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak
terputus-putus
b. Sudah
berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau pernah kawin pada saat pelaksanaan hari
pemilihan
c. Tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempinyai
kekuatan hukum tetap;
d. Nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
(2) Setiap
penduduk desa yang ditetapkan sebagai calon pemilih untuk melaksanakan haknya
dalam pemilihan Kuwu, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun
dan dengan alasan apapun.
BAB
IV
PERSYARATAN
CALON KUWU
Pasal 8
(1) Calon Kuwu adalah penduduk desa Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat
:
a. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonmesia Tahun 1945
dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
c. Berpendidikan
paling rendah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau
tanda tamat belajar dari lembaga yang berwewenang
d. Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran Bakal Calon
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir dari lembaga yang
berwenang
e. Bersedia
dicalonkan menjadi Kuwu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bermeterai
cukup.
f. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa Jemaras Kidul, terdaftar sebagai
penduduk desa Jemaras Kidul secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
berturut-turut dan tidak terputus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
dan Kartu Tanda Penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan
2 (dua) tahun tersebut diatas terhitung sampai dengan hari pemungutan suara,
atau
2. Untuk
tanggal penerbitan KK atau KTP yang kurang dari 2 (dua) tahun dibuktikan dengan
KK dan KTP serta keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk desa
atau pernah menjadi penduduk desa Jemaras Kidul yang dibuktikan dengan surat
keterangan berupa :
a. Surat
pindah datang dari Camat bagi pindah datang antar desa dalam kecamatan atau
antar kecamatan dalam kabupaten, surat keterangan pindah datang dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau nama lain bagi pindah datang dari luar
kabupaten, dan atau
b. Surat
keterangan RT, RW, Kuwu/Pejabat Sementara Kuwu/Penjabat Kuwu dan camat
g. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) Tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup
h. Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
i. Belum
pernah menjabat sebagai Kuwu dengan masa jabatan 10 (sepuluh) tahun atau dua
kali masa jabatan
(2) Bagi
Pegawai Negeri sipil/TNI/POLRI yang akan mencalonkan diri sebagai Kuwu selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus
memiliki bukti surat ijin dari instansi induknya :
a. Bagi
Perangkat Desa yang akan mengikuti pencalonan Kuwu yang bersangkutan harus mengajukan permohonan cuti dari
jabatannya sebagai perangkat desa selama proses pemilihan berlangsung dan
diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan tidak terpilih.
b. Bagi
anggota BPD yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka yang bersangkutan harus
membuat pernyataan cuti dari keanggotaan BPD dan ditindak lanjuti dengan
penetapan keputusan tentang pemberhentian dari anggota BPD .
BAB V
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN
BAKAL
CALON
Pasal 9
(1) Panitia
menentukan tanggal pembukaan dan penutupan
penjaringan Bakal Calon.
(2) Jumlah
Bakal Calon paling sedikit 2 (dua) orang yang ditetapkan dalam Berita Acara.
(3) Penjaringan
pada tahap pertama dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari dan telah
terjaring lebih dari 1
(satu) orang, penjaringan ditutup.
(4) Dalam
hal setelah ditutup penjaringan tidak seorang pun Bakal Calon yang terjaring
atau hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melakukan
penjaringan ulang paling banyak 2 (dua) kali .
(5) Penjaringan
ulang yang dimaksud pada ayat 4 di
laksanakan dengan kesempatan waktu, tahap kedua selama 5 (lima) hari dan tahap
ketiga/terakhir selama 3 (tiga) hari
(6) Dalam
hal setelah dilaksanakan penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ternyata tidak seorang pun Bakal Calon yang terjaring, maka penjaringan
dihentikan.
(7) Apabila
setelah dilaksanakan penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih
tetap menghasilkan 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melaksanakan
Pemilihan Kuwu dengan Calon tunggal.
(8) Apabila
setelah dilaksanakan penjaringan ulang sampai dengan penjaringan tahap ketiga
masih tetap tidak terjaring 1 (satu) orangpun bakal calon, maka BPD dan panitia
melaksanakan rapat evaluasi yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui
camat.
(9) Paling
lambat 4 (empat) hari setelah proses penjaringan, Panitia malaksanakan
penyaringan.
(10) Penyaringan
sebagaimanan dimaksud pada ayat (6) pelaksanaannya didasarkan pada kelengkapan
administrasi, pemaparan visi, misi, dan program kerja dan kemampuan Bakal Calon
yang hasilnya ditetapkan dalan Berita Acara.
(11) Bagi
bakal calon. Yang berstatus sebagai perangkat Desa, anggota DPRD, Pegawai
Negeri sipil, anggota TNI/POLRI, paling lambat satu hari sebelum penyaringan
harus sudah menyerahkan bukti ijin tertulis dari atasan langsung.
(12) Apabila
sampai batas waktu akhir penyaringan yang bersangkutan belum menyampaikan ijin
tertulis dari atasan/pimpinan langsung, maka dianggap tidak lulus
Pasal 10
Tata
cara penyaringan Bakal Calon
(1) Panitia menentukan tanggal penyaringan
(2) Panitia melaksanakan pemeriksaan kelengkapan
administrasi dari bakal calon
(3) Dalam
hal penyampaian visi, misi program kerja dan kemampuan bakal calon dengan disaksikan
oleh BPD , Tokoh Masyarakat, tokoh adat, Rw, RT dan tokoh perempuan
(4) Setelah
melaksanakan penyaringan bakal calon panitia menetapkan hasil melalui berita
acara
Pasal
11
(1) Bakal
Calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon oleh Panitia.
(2) Bakal
calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperbolehkan
mengajukan permohonan pengunduran diri.
(3) Ketua
Panitia melaporkan hasil penyaringan, yang dilampiri berkas persyaratan
administrasi, berita acara hasil penyaringan dan surat Keputusan Panitia
tentang Penetapan Calon Kuwu kepada BPD dan camat.
BAB
VI
KEBERATAN
PENETAPAN BAKAL CALON KUWU
Pasal
12
(1) Bakal
calon Kuwu yang tidak ditetapkan sebagai calon kuwu yang berhak mengikuti
pelaksanaan pemilihan kuwu, dapat mengajukan keberatan kepada panitia pemilihan
kuwu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat ) jam dari penetapan bakal
calon oleh panitia.
(2) Penyelesaian
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara musyawarah
yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan BPD setelah mendapat saran dan
pertimbangan dari Tim koordinasi pengawasan pelaksanaan pemilihan kuwu tingkat
kecamatan.
(3) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan
camat.
BAB VII
PELAKSANAAN KAMPANYE
Pasal
13
(1) Calon
Kuwu yang berhak dipilih diumumkam kepada masyarakat oleh panitia pemilihan
kuwu di Kantor Desa dan tempat umum lainnya yang terbuka sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon
kuwu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk penyampaian visi misi dihadapan
BPD dan tokoh masyarakat.
(3) Pemasangan
tanda gambar, bendera dan alat peraga lainnya serta Waktu tanggal dan tata cara
pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dengan keputusan panitia.
BAB
VIII
BIAYA
PEMILIHAN
Pasal 14
(1) Besarnya
biaya pemilihan sampai dengan pelantikan yang telah ditetapkan oleh panitia
pemilihan disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan dengan keputusan
BPD;
(2) Biaya
pelaksanaan pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud ayat (1) diuapayakan seminimal
mungkin, dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan diberikan
secara proporsional
(3) Biaya
berkenaan dengan pemilihan dan pelantikan kuwu bersumber dari APBD, APB Desa
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(4) Biaya
sebagaimana diatur ayat (3) yang bersumber
dari APBD diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB
IX
PEMUNGUTAN
SUARA
Bagian pertama
Surat Suara
Pasal 15
(1) Bentuk
dan tanda gambar surat suara ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan BPD
(2) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. Surat
suara ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan dan dicap
b. Bentuk
pemberian tanda adalah tanda contreng (√ )
c. Pemberian
tanda sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan hanya satu kali pada salah
satu tanda gambar
d. Sudut
contreng (√ ) terdapat disatu tanda gambar walaupun ujung garis tanda contreng
melewati garis kolom nama calon
(3) Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a. Tidak
memakai surat suara yang telah ditentukan
b. Tidak
terdapat cap dan tanda tangan ketua panitia pemilihan
c. Ditanda
tangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih
d. Memberikan
suara untuk lebih dari satu (1) calon
yang berhak dipilih
e. Menentukan
calon lain selain dari calon yang berhak diplih yang telah ditentukan
f. Mencontreng
tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan
(4) Alasan-alasan
yang menyebabkan surat suara yang tidak sah, diumumkan kepada para pemilih pada
saat itu juga
(5) Pemungutan
Suara Dilaksanakan Secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta
demokratis.
(6) Panitia
harus sudah menyiapkan TPS dan perlengkapannya paling lambat pada H-1
(7) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia terlebih dahulu membacakan tata tertib
proses pemungutan suara
(8) Apabila
calon lebih dari satu orang, maka penentuan nomor urut dan tempat duduk calon
dilaksanakan dengan cara undian.
(9) Undian
nomor urut dan tempat duduk calon dipimpin langsung oleh ketua panitia pemilihan,
BPD, Pemerintah Desa dan dapat dihadiri pula oleh Unsur Pimpinan Kecamatan.
(10) Atas
dasar pertimbangan tertentu, Ketua Panitia Pemilihan dengan ijin BPD dapat
memindahkan tempat undian nomor urut dan tempat duduk calon ke kantor
Kecamatan.
Bagian kedua
Pelaksanaan pemungutan
Pasal 16
(1) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara panitia terlebih
dahulu membacakan tata tertib pemungutan suara
(2) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan
memperlihatkannya kepada epemilih dan calon yang berhak dipilih, bahwa kotak
suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel
dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia.
(3) Calon
kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan
suara, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam
pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
(4) Waktu
pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 14.00
wib.
Pasal
17
Panitia pemilihan dan calon yang berhak
dipilih dalam pemilihan kuwu mempunyai hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih
tetap yang sudah disahkan oleh ketua panitia pemilihan
Pasal
18
(1) Pemilih
yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia setelah menyerahkan
surat undangan.
(2) Setelaah
menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara
dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara
baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
(3) Pencontrengan
surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh
panitia.
(4) Pemilih
yang masuk kedalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak
pilihnya, apabila telah keluar dari bilik suara dinyatakan telah menggunakan
haknya, kecuali bagi yang mendapat surat suara seperti yang dimaksud ayat (2)
(5) Bagi
pemilih yang tidak bisa melakukan pencontrengan sendiri karena keterbatasan
fisik (sakit atau cacat), maka dapat diantar oleh keluarganya yang didampingi
oleh saksi dari masing-masing calon kuwu dan panitia.
(6) Setelah
surat suara dicontreng, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang
telah disediakan dalam keadaan terlipat
Pasal 19
(1) Pada
saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk :
a. Menjamin
agar pelaksanaan pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil serta demokratis
b. Menjamin
agar pelaksaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, aman tertib dan
teratur
c. Panitia
pemilihan wajib menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan
satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan dalih atau alasan
apapun.
(2) Pada
saat pemunguitan suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih harus berada
ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara,
kecuali tidak hadir karena alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(3) Calon
kuwu yang tidak hadir tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka
perolehan suaranya dinyatakan gugur
(4) Apabila
pada saat pemungutan suara berlangsung, ternyata calon kuwu tidak berada ditempat tanpa alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pemilihan tetap berjalan dan
dianggap sah.
(5) Apabila
calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara
dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.
BAB
X
PERHITUNGAN
SUARA
Pasal 20
(1) Setelah
pemungutan suara selesai dilaksanakan, panitia pemilihan meminta kepada
masing-masing calon yang berhak dipilih agar menunjuk 1 (satu) orang pemilih
untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara
(2) Penunjukan
saksi dalam perhitungan suara oleh para calon yang berhak dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir
yang disediakan oleh panitia pemilihan
Pasal 21
(1) Panitia
pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk, setelah
saksi-saksi hadir,
(2) Setiap
lebar surat suara diteliti satu demi satu untk mengetahui suara yang diberikan
kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian panitia pemilihan membaca tanda
gambar dan/atau nama calon yang berhak dipilih yang mendapat suara tersebut
serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
dapat dilihat denga jelas oleh semua pemilih yang hadir
Pasal 22
(1)
Calon kuwu yang memperoleh
suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;
(2)
Apabila calon yang berhak
dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan
jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kuwu diadakan
pemilihan ulang
(3)
Pemilihan ulang sebagaiamana
dimaksud ayat (2), dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara
terbanyak dalam jumlah yang sama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
penanda tanganan berita acara pemilihan.
(4)
Dalam hal pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hasilnya sama, BPD mengadakan
rapat untuk menentukan bentuk pemungutan suara berikutnya dengan
mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
(5)
Untuk menentukan calon
terpilih adalah calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan tetap
memperhatikan kiskusen.
BAB
XI
PENETAPAN
CALON TERPILIH
Pasal 23
(1)
Setelah perhitungan suara
selesai, panitia menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara
pemilihan;
(2)
Berita acara pemilihan
sebagaimana dimaksud ayat (1) disamping ditandatangani panitia juga
ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon, dan apabila saksi yang
bersangkutan tidak bersedia menandatangani dengan alasan apapun juga, maka
hasil perhitungan suara tetap dianggap sah
(3)
Laporan pelaksanaan
pemilihan kuwu dan berita acara pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan
kepada BPD;
(4)
Berdasarkan laporan
pelaksanaan pemilihan dan berita acara pemilihan sebagaiamana dimaksud ayat
(23), BPD menetapkan calon kuwu terpilih dengan keputusan BPD
BAB XII
KEBERATAN
HASIL PEMILIHAN
Pasal
24
(1) Keberatan
atas hasil yang berkaitan dengan perolehan suara, disampaikan kepada Bupati
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Panitia Pemilihan
mengumumkan Calon Kuwu terpilih.
(2) Penyelesaian
masalah keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ()1) ditetapkan lebih lanjut
oleh BPD
(3) Bilamana
penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ternyata tidak
selesai, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan
BAB XIII
PENGESAHAN,
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH,
SERTA
MASA JABATAN
Bagian Pertama
Pengesahan
Pasal
25
(1) Calon
terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi
Kuwu terpilih.
(2) Bupati
menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu paling lama
15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan.
Bagian Kedua
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Pasal
26
(1)
Kuwu terpilih dilantik oleh
Bupati untuk disahkan menjadi Kuwu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2)
Pelantikan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan di Desa bersangkutan di hadapan
masyarakat.
(3)
Bupati dengan pertimbangan
tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempat lain
(4)
Sebelum memangku jabatan,
Kuwu mengucapkan sumpah/janji.
(5)
Susunan kata-kata
sumpah/janji Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai
berikut :
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan
demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia “.
Pasal
27
Setelah mengucapkan sumpah/janji dan
dilantik oleh Bupati, kuwu yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah pelantikan.
Pasal
28
Pada upacara pelantikan kuwu sebagaimana
dimaksud pasal 26, kuwu yang akan dilantik berpakaian dinas sesuai ketentuan
yang berlaku.
Pasal
29
Pelantikan kuwu yang tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu. Karena alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka Bupati segera mengangkat Penjabat Kuwu dengan masa
jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk melaksanakan tugas kuwu.
Bagian ketiga
Masa Jabatan
Pasal
30
Masa
jabatan kuwu adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB XIV
TUGAS,
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Pertama
Tugas dan wewenang
Pasal 31
(1) Kuwu
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu mempunyai wewenang
;
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.
Mengajukan rancangan
peraturan Desa
c.
Menetapkan peraturan Desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.
Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD
e.
Membina kehidupan masyarakat
desa
f.
Membina perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
h.
Mewakili desanya didalam dan
diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan
peraturan perudang-undangan dan
i.
Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian kedua
Kewajiban
Pasal
32
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaiamnana dimaksud dalam pasal 33, Kuwu
mempunyai kewajiban :
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatan
kesejahteraan masyarakat
c. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi
e. Melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme
f. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa
g. Mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
h. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan Desa yang baik
i. Melaksanakan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
j. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan Desa
k. Mendamaikan
perselisihan masyarakat Desa
l. Mengembangkan
pendapatan masyarakat
Desa
m. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat
n. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di Desa
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuwu mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan secara
tertulis kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban
secara tertulis kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
(3) Membuat
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(4) Membuat
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan dalam
musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman
atau secara lisan dalam pelbagai pertemuan masyarakat Desa, radio komunitas
atau media lainnya.
(6) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar untuk
melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan Desa dan bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Membuat
Laporan Akhir Masa Jabatan Kuwu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati
melalui Camat dan kepada BPD.
Bagian ketiga
Larangan
Pasal
33
Kuwu
dilarang :
a.
Menjadi pengurus Partai
Politik
b.
Merangkap jabatan sebagai
Ketua dan/atau anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang
bersangkutan
c.
Merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD
d.
Terlibat dalam kempanye
pemilihan umum, pemilihan Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah
e.
Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain
f.
Melakukan kolusi, korupsi
dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
g.
Menyalagunakan wewenang dan
h.
Melanggar sumpah/janji
jabatan.
BAB XV
PEMBERHENTIAN
DAN PEMBERHENTIAN
SEMENTARA
KUWU
Bagian
pertama
Kuwu
Pasal 34
(1) Kuwu
berhenti karena :
a. Meninggal
dunia
b. Permintaan
sendiri; atau
c. Diberhentikan.
(2) Kuwu
diberhentikan : sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
b. Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kuwu
d. Dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan
e. Tidak
melaksanakan kewajiban kuwu
f. Melanggar
larangan bagi kuwu
(3) Usul
pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan ayat (2)
huruf a,b disulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD :
(4) Usul
pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c,d,e dan f disampaikan
oleh BPD kepada Bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BPD
(5) Pengesahan
pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan
keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak usul diterima
(6) Setelah
dilakukan pemberhentian kuwu sebagimana dimasud pada ayat (5) Bupati mengangkat
penjabat kuwu.
Pasal 35
(1) Kuwu
yang meninggal dunia sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberhentikan
dengan hormat
(2) Kuwu
yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 6 (enam) sejak
dinyatakan hilang.
(3) Pernyataan
hilang sebagiamana dimaksud pada ayat 92), dibuat oleh camat berdasarkan surat
keterangan dan /atau berita acara dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
(4) Dalam
waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keterangan oleh camat
dan/atau berita acara dari pejabat polisi Negara Republik Indonesia tentang
hilangnya kuwu, BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh camat.
(5) Apabila
dalam waktu 7 (tujuh) hari, BPD tidak melaporkan hal sebagaiamana dimaksud pada
ayat (20, maka laporan tersebut dilaksanakan oleh camat.
Pasal 36
(1) Dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah kuwu dinyatakan meninggal,
BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh camat.
(2) Apabila
dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam BPD tidak melaporkan hal sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) maka
laporan tersebut dilaksanakan oleh camat.
Pasal 37
Kuwu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) yang kemudian diketemukan kembali
setelah 6 (enam) bulan dan ternyata masih hidup, yang bersangkutan tidak dapat
diangkat kembali sebagai Kuwu.
Pasal 38
(1) Kuwu
berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai kuwu
(2) Permintaan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mengusulkan kepada Bupati
mengangkat penjabat kuwu
(3) Tata
cara permohonan berhenti atas permintaan sendiri diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati
Pasal 39
(1)
Kuwu yang dicalonkan sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus mengajukan permohonan cuti
sebagai Kuwu;
(2)
Permohonan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat(1), terhitung sejak dicalonkan sebagaia calaon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
(3)
Kuwu yang terpilih sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten harus mengundurkan diri dari
jabatannya
Pasal 40
Terhadap kuwu yang berhenti kuwu
meninggal dunia, hilang dan berhenti ditetapkan dengan keputusan bupati
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usul diterima dan bupati mengangkat
penjabat kuwu
Bagian kedua
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
tetap
Pasal 41
(1) Kuwu
diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan
hukum tetap;
(2) Kuwu
diberhentikan oleh bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaiamana dimasud ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 42
(1) Kuwu
diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus
sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
kasus narkoba, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
(2) Kuwu
diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaiamana dimaksud ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 43
(1) Kuwu
yang diberhentikan sementara oleh sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1)
dan pasal 44 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan,
Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kuwu yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila
Kuwu yang diberhentikan sementara sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) telah
berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kuwu yang bersangkutan..
Pasal 44
Apabila
Kuwu diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dan
pasal 44 ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 45
Apabilan
kuwu diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2), bupati
mengangkat sekretaris desa sebagai penjabat Kuwu dengan tugas pokok
menyelenggarakan pemilihan kuwu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
(1) Tindakan
penyidikan terhadap kuwu dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis Bupati
(2) Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. Diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati
(3) Tindakan
penyidikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis
oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari
Pasal 47
(1)
Bagi Kuwu yang tidak dapat
menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami
kecelakaan dalam menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan
berturut-turut, baik dengan atatu tanpa usul dari BPD, maka camat menunjuk
sekretaris desa sebagai
pejabat sementara Kuwu
dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati.
(2)
Apabila sekretaris desa
sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka dapat ditunjuk perangkat
desa lainnya
(3)
Apabila setelah 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan berdasarkan keterangan dokter
pemerintah, Kuwu
tersebut belum dapat menjalankan tugasnya maka ditetapkan sekretaris desa
sebagai pejabat kuwub atas usul BPD untuk waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan
(4)
Setelah 12 (dua belas) bulan Kuwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap tidak dapat menjalankan tugasnya, maka baik dengan
atau tanpa usul BPD, Bupati memberhentikan dengan hormat.
(5)
Selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak ditetapkannya surat pemberhentian sebagaiamana dimaksud pada
ayat (3) penjabat kuwu dan BPD segera membentuk panitia pemilihan.
Pasal 48
(1) Kuwu
yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus
menerus, maka camat menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara kuwu
dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati;
(2) Kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan
melaporkan diri kepada Bupati lewat camat dapat :
a.
Ditugaskan kembali apabila
ketidakhadirannya karena ada alasan-alasan yang dapat diterima, atau;
b.
Diberhentikan dengan hormat
sebagai kuwu, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian Kuwu yang bersangkutan dan
atas usul BPD serta pertimbangan camat akan menggangu jalannya pemerintahan
desa jika ia ditugaskan lagi.
(3) Kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara
tidak sah diberhentikan tidak dengan hormat;
(4) Kuwu
yang diberhentikan karena meninggalkan tugas dapat mengajukan keberatan kepada
Bupati paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan keputusan
pemberhentiannya.
(5) Apabila
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditanggapi oleh Bupati, maka
kuwu dapat mengajukan gugatan ke pangadilan tata Usaha Negara.
(6) Kuwu
yang meninggalkan tugas secara tidak
sah, maka bupati memberikan peringatan kepada Kuwu yang bersangkutan.
(7) Ketentuan
pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut
dengan peraturan Bupati
Pasal 49
(1) Kuwu
yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah atau janji
sebagaiamana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)
dan pasal 31 ayat (5) dan BPD telah memberikan peringatan dengan waktu
yang cukup, tetapi tidak diperhatikan oleh kuwu, maka BPD dapat melaporkan
kepada Bupati melalui camat
(2) Terhadap
laporan BPD, Bupati menugaskan pejabat yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
(3) Berdasarkan
berita acara pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (2), kuwu diberhentikan
sementara dari jabatannya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 3
(tiga) bulan, dan menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara Kuwu
(4) Selama
diberhentikan sementara dari jabatannya kuwu wajib melakukan langkah-langkah
perbaikan yang dievaluasi oleh camat
(5) Apabila
berdasarkan evaluasi Camat
dalam waktu 3 (tiga) bulan
langkah-langkah perbaikan sebagaimana tersebut pada ayat 94), tidak
dilaksanakan, maka berdasarkan usul BPD, kuwu diberhentikan dari jabatannya
yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 50
(1) Kuwu
yang dituduh sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan, dan ditahan di
rumah tahanan Negara, diberhentikan sementara sejak ditahan;
(2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati
tanpa melalui usul BPD.
(3) Selama
kuwu diberhentikan sementara, maka camat menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara kuwu.
(4) Apabila
dalam waktu penahanan sebagaimana dimaksud ayat (10 tidak terbukti melakukan
perbuatan yang dituduhkan, maka dapat ditugaskan kembali sebagai kuwu dan
direhabilitasi selaku kuwu sampai akhir masa jabatannya.
(5) Apabila
dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kuwu yang dituduh
sebagai terdakwa dalam tindak pidana kejahatan dan ditahan
di Rumah tahanan Negara, kuwu diberhentikan oleh Bupati tanpa persetujuan BPD.
BAB
XVI
PNS
YANG DIPILIH MENJADI KUWU
Pasal 51
Calon
kuwu yang berasal dari pegawai negeri sipil harus mendapatkan ijin tertulis
dari pimpinan instansi induknya
Pasal 52
Pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 yang dipilh menjadi kuwu,
dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasinya selama menjadi kuwu
dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil
Pasal 53
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan bagai pegawai negeri sipil yang dipilih sebagai kuwu
diberikan oleh camat
Pasal 54
Pegawai
negeri sipil yang dipilih menjadi kuwu tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan juga dapat diberikan penghasilan yang
seharusnya diterima sebagai kuwu
Pasal 55
Pegawai
negeri sipil yang dipilh sebagai kuwu dapat diberikan penghargaan sebagaimana
yang diatur dalam keputusan menteri dalam negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun
2001 tentang pedoman pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi kuwu dan
perangkat desa
Pasal 56
Pegawai
negeri sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai kuwu dikembalikan
ke instansi induknya
BAB XVII
SANKSI
PELANGGARAN
Pasal
57
(1) Kuwu
yangb tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaiaman dimaksud dalam
pasal 31 dan 32 dapat dikenai sanksi berupa
:
a. teguran
b. pemberhentian
sementara
c. pemberhentian
dengan hormat
d. pemberhentian dengan tidak hormat
(2) sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Bupati
BAB
XVIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 58
(1) Bagi
desa yang kuwunya telah habis masa jabatan dan belum ada pemilihan kuwu, maka
kuwu diberhentikan dengan hormat dan diangkat penjabat kuwu yang berasal dari :
a. Sekretaris
desa; atau
b. Perangkat
desa; atau
c. Tokoh
Masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
(2) Usulan
pengangkatan Penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
usulan BPD hasil musyawarah desa.
(3) Tugas
pokok penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
menyelenggarakan pemilihan kuwu.
(4) Masa
jabatan penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) bulan
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(5) Apabila
setelah 2 (dua) kali masa jabatan, penjabat kuwu yang bersangkutan tetap tidak
dapat melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati memberhentikan penjabat
kuwu tersebut tanpa usulan BPD dan Bupati mengangkat penjabat kuwu yang baru
berdasarkan usulan BPD hasil musyawarah desa.
(6) Penjabat
kuwu yang berasal dari tokoh masyarakat diberikan penghasilan yang sesuai dengan
kemampuan keuangan desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
(7) Sumber
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan berasal dari hak garap
tanah bengkok.
BAB
XIX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 59
(1) Dengan
berlakunya peraturan daerah ini, maka kuwu yang masih menjabat dan belum
berakhir, masih tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
(2) Bilamana
perubahan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Pemerintah
Pusat tentang pemerintahan desa, maka peraturan daerah ini menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.
(3) Hal-hal
yang belum tercantum dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kuwu
BAB
XX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
60
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kuwu.
Pasal
61
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02 Tahun
2003 tentang Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan
di :
Jemaras Kidul
Pada
tanggal : 06 Januari
2013
Kuwu Desa Jemaras Kidul
R O B A N D I
Langganan:
Postingan (Atom)