Rabu, 30 Januari 2013

Rapat Pembahasan Raperdes BPD dengan Kuwu Jemaras Kidul




















Perdes Pilwu Jemaras Kidul


PERATURAN DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN KLANGENAN  KABUPATEN CIREBON

NOMOR 02 TAHUN  2013

TENTANG

PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KUWU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU DESA JEMARAS KIDUL

Menimbang
:
a.    Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu mengalami perubahan yang mendasar.
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
2.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587;
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006  Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13, Seri D.6);
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16, Seri D.9);
8.    Peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 06, Seri D.3);
9.    Peraturan Bupati Cirebon Nomor 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran daerah Kabupaten Cirebon Nomor 27 Tahun 2011 Seri E.20);
10.  Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Bupati Cirebon No 27 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Cirebon No. 6 tahun 2010 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu ( Berita daerah kabupaten Cirebon No. 38 tahun 2011 Seri E 26)

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA JEMARAS KIDUL
Dan
KUWU JEMARAS KIDUL

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN   DESA    TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KUWU JEMARAS KIDUL   KECAMATAN KLANGENAN KABUPATEN CIREBON

                            

BAB   I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa Jemaras Kidul
2.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Jemaras Kidul
3.        Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah BPD Jemaras Kidul
4.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah APB Desa Jemaras Kidul
5.        Peraturan Kuwu adalah Peraturan Kuwu Jemaras Kidul
6.        Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu Jemaras Kidul
7.        Camat adalah Camat Kecamatan Klangenan
8.        Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
9.        Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah
10.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu
11.      Penjabat Kuwu adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu
12.      Pemilihan adalah pemilihan Kuwu Jemaras Kidul
13.      Panitia adalah Panitia Pemilihan Kuwu Jemaras Kidul
14.      Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat atau Putera Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu
15.      Calon adalah Calon Kuwu yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia untuk berhak dipilih dalam pemilihan Kuwu
16.      Calon Kuwu terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kuwu
17.      Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
18.      Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan
19.      Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menetukan pilihannya
20.      Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat Desa setempat
21.      Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para Bakal Calon
22.      Rapat Pemilihan adalah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam proses pemilihan Kuwu
23.      Kiskusen adalah jumlah perolehan suara untuk calon lebih dari satu minimal minimal 20% (dua puluh persen) dan untuck calon tunggal minimal 50% = 1 suara dari surat suara yang masuk yang harus diperoleh calon terpilih


BAB   II
PEMILIHAN KUWU
Bagian Pertama
Persiapan Pemilihan

Pasal 2

(1)      BPD memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kuwu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat;
(2)      Selambat-lambatnya lima bulan sebelum jabatan berakhir kuwu yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan kepada Bupati melalui camat.
(3)      Lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan berakhir, kuwu menyampaikan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada BPD.
(4)      Tata cara penyampaian keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
(5)      4 bulan sebelum berakhir masa jabatan kuwu BPD segera memproses pemilihan kuwu.
(6)      Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Pemilihan


Pasal  3


(1)      Untuk pencalonan dan pemilihan Kuwu, BPD membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(2)      Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotannya terdiri atas unsur-unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat,


Bagian Ketiga
Susunan, Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan

Pasal 4

(1)       Susunan Panitia sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1)  berjumlah 11 orang dengan susunannya  sebagai berikut  :
a.    Ketua merangkap anggota
b.    Wakil Ketua merangkap anggota
c.    Sekretaris merangkap anggota
d.    Wakil sekretaris merangkap anggota
e.    Bendahara merangkap anggota
f.     Seksi - seksi merangkap anggota
(2)       Panitia dapat menunjuk pembantu pelaksana sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan BPD  ;
(3)       Penentuan kedudukan dalam panitia ditetapkan dengan musyawarah atau melalui mekanisme pemilihan yang difasilitasi oleh BPD  :
(4)       Ketua BPD melantik dan mengambil sumpah panitia.

Pasal 5

Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan kewajiban : 
a.    Melaksanakan Sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon Kuwu kepada masyarakat
b.    melakukan penjaringan  Bakal Calon Kuwu
c.    menerima pendaftaran  Bakal Calon Kuwu
d.    melakukan pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kuwu
e.    melaksanakan pendaftaran pemilih, dan mengesahkan Daftar Pemilih,  baik sementara maupun tetap
f.     melaksanakan pemilihan calon kuwu
g.    mengajukan rencana biaya  pemilihan
h.    membuat berita Acara pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan calon kuwu kepada BPD
i.      menetapkan Bakal Calon Kuwu menjadi Calon Kuwu
j.      mengumumkan nama-nama Calon Kuwu yang berhak dipilih
k.    menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kampanye
l.      menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kuwu berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon
m.   melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Kuwu sesuai ketentuan yang berlaku
n.    melaksanakan pemilihan Kuwu

BAB   III
PERSYARATAN PEMILIH

Pasal 6

(1)      Setiap  penduduk Desa Jemaras Kidul yang memenuhi persyaratan hak pilih, berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Kuwu
(2)      Dikecualikan hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota TNI/POLRI




Pasal 7

(1)       Penduduk Desa yang ditetapkan sebagai calon pemilih, adalah Warga Negara Rerpublik Indonesia yang :
a.    Terdaftar sebagai penduduk Desa Jemaras Kidul  dan yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus
b.    Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau pernah kawin pada saat pelaksanaan hari pemilihan
c.    Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempinyai kekuatan hukum tetap;
d.    Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
(2)       Setiap penduduk desa yang ditetapkan sebagai calon pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan Kuwu, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.

BAB IV
PERSYARATAN CALON KUWU

Pasal  8

(1)       Calon Kuwu adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat  :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonmesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
c.    Berpendidikan paling rendah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau tanda tamat belajar dari lembaga yang berwewenang
d.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran Bakal Calon dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir dari lembaga yang berwenang
e.    Bersedia dicalonkan menjadi Kuwu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bermeterai cukup.
f.     Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa Jemaras Kidul, terdaftar sebagai penduduk desa Jemaras Kidul secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak terputus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Ketentuan 2 (dua) tahun tersebut diatas terhitung sampai dengan hari pemungutan suara, atau
2.    Untuk tanggal penerbitan KK atau KTP yang kurang dari 2 (dua) tahun dibuktikan dengan KK dan KTP serta keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk desa atau pernah menjadi penduduk desa Jemaras Kidul yang dibuktikan dengan surat keterangan berupa :
a.    Surat pindah datang dari Camat bagi pindah datang antar desa dalam kecamatan atau antar kecamatan dalam kabupaten, surat keterangan pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau nama lain bagi pindah datang dari luar kabupaten, dan atau
b.    Surat keterangan RT, RW, Kuwu/Pejabat Sementara Kuwu/Penjabat Kuwu dan camat
g.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup
h.    Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup.
i.      Belum pernah menjabat sebagai Kuwu dengan masa jabatan 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan
(2)      Bagi Pegawai Negeri sipil/TNI/POLRI yang akan mencalonkan diri sebagai Kuwu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki bukti surat ijin dari instansi induknya  :
a.    Bagi Perangkat Desa yang akan mengikuti pencalonan Kuwu yang bersangkutan  harus mengajukan permohonan cuti dari jabatannya sebagai perangkat desa selama proses pemilihan berlangsung dan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan tidak terpilih.
b.    Bagi anggota BPD yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan cuti dari keanggotaan BPD dan ditindak lanjuti dengan penetapan keputusan tentang pemberhentian dari anggota BPD .

BAB   V

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

BAKAL CALON

Pasal  9

(1)      Panitia menentukan tanggal pembukaan dan penutupan    penjaringan Bakal Calon.
(2)      Jumlah Bakal Calon paling sedikit 2 (dua) orang yang ditetapkan dalam Berita Acara.
(3)      Penjaringan pada tahap pertama dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari dan telah terjaring lebih dari 1 (satu) orang, penjaringan ditutup.
(4)      Dalam hal setelah ditutup penjaringan tidak seorang pun Bakal Calon yang terjaring atau hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melakukan penjaringan ulang paling banyak 2 (dua) kali .
(5)      Penjaringan ulang yang dimaksud pada  ayat 4 di laksanakan dengan kesempatan waktu, tahap kedua selama 5 (lima) hari dan tahap ketiga/terakhir selama 3 (tiga) hari
(6)      Dalam hal setelah dilaksanakan penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak seorang pun Bakal Calon yang terjaring, maka penjaringan dihentikan.
(7)      Apabila setelah dilaksanakan penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih tetap menghasilkan 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melaksanakan Pemilihan Kuwu dengan Calon tunggal.
(8)      Apabila setelah dilaksanakan penjaringan ulang sampai dengan penjaringan tahap ketiga masih tetap tidak terjaring 1 (satu) orangpun bakal calon, maka BPD dan panitia melaksanakan rapat evaluasi yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui camat.
(9)      Paling lambat 4 (empat) hari setelah proses penjaringan, Panitia malaksanakan penyaringan.
(10)    Penyaringan sebagaimanan dimaksud pada ayat (6) pelaksanaannya didasarkan pada kelengkapan administrasi, pemaparan visi, misi, dan program kerja dan kemampuan Bakal Calon yang hasilnya ditetapkan dalan Berita Acara.
(11)    Bagi bakal calon. Yang berstatus sebagai perangkat Desa, anggota DPRD, Pegawai Negeri sipil, anggota TNI/POLRI, paling lambat satu hari sebelum penyaringan harus sudah menyerahkan bukti ijin tertulis dari atasan langsung.
(12)    Apabila sampai batas waktu akhir penyaringan yang bersangkutan belum menyampaikan ijin tertulis dari atasan/pimpinan langsung, maka dianggap tidak lulus

Pasal 10
Tata cara penyaringan Bakal Calon
(1)        Panitia menentukan tanggal penyaringan
(2)        Panitia melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari bakal calon
(3)       Dalam hal penyampaian visi, misi program kerja dan kemampuan bakal calon dengan disaksikan oleh BPD , Tokoh Masyarakat, tokoh adat, Rw, RT dan tokoh perempuan
(4)       Setelah melaksanakan penyaringan bakal calon panitia menetapkan hasil melalui berita acara

Pasal  11

(1)      Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon oleh Panitia.
(2)      Bakal calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengunduran diri.
(3)      Ketua Panitia melaporkan hasil penyaringan, yang dilampiri berkas persyaratan administrasi, berita acara hasil penyaringan dan surat Keputusan Panitia tentang Penetapan Calon Kuwu kepada BPD dan camat.

BAB VI
KEBERATAN PENETAPAN BAKAL CALON KUWU
Pasal 12

(1)       Bakal calon Kuwu yang tidak ditetapkan sebagai calon kuwu yang berhak mengikuti pelaksanaan pemilihan kuwu, dapat mengajukan keberatan kepada panitia pemilihan kuwu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat ) jam dari penetapan bakal calon oleh panitia.
(2)       Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara musyawarah yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan BPD setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim koordinasi pengawasan pelaksanaan pemilihan kuwu tingkat kecamatan.
(3)       Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan camat.

BAB   VII
 PELAKSANAAN KAMPANYE

Pasal  13

(1)      Calon Kuwu yang berhak dipilih diumumkam kepada masyarakat oleh panitia pemilihan kuwu di Kantor Desa dan tempat umum lainnya yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)      Calon kuwu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk penyampaian visi misi dihadapan BPD dan tokoh masyarakat.
(3)      Pemasangan tanda gambar, bendera dan alat peraga lainnya serta Waktu tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dengan keputusan panitia.

BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 14

(1)       Besarnya biaya pemilihan sampai dengan pelantikan yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan dengan keputusan BPD;
(2)       Biaya pelaksanaan pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud ayat (1) diuapayakan seminimal mungkin, dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan diberikan secara proporsional
(3)       Biaya berkenaan dengan pemilihan dan pelantikan kuwu bersumber dari APBD, APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(4)       Biaya sebagaimana diatur ayat (3)  yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian pertama
Surat Suara

Pasal 15
(1)      Bentuk dan tanda gambar surat suara ditetapkan oleh panitia    dengan persetujuan BPD
(2)     Surat suara dianggap sah, apabila :
a.    Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan dan dicap
b.    Bentuk pemberian tanda adalah tanda contreng (√ )
c.    Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan hanya satu kali pada salah satu tanda gambar
d.    Sudut contreng (√ ) terdapat disatu tanda gambar walaupun ujung garis tanda contreng melewati garis kolom nama calon
(3)     Surat suara dianggap tidak sah, apabila :
a.    Tidak memakai surat suara yang telah ditentukan
b.    Tidak terdapat cap dan tanda tangan ketua panitia pemilihan
c.    Ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas  pemilih
d.    Memberikan suara untuk lebih dari satu (1)  calon yang berhak dipilih
e.    Menentukan calon lain selain dari calon yang berhak diplih yang telah ditentukan
f.     Mencontreng tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan
   
(4)      Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara yang tidak sah, diumumkan kepada para pemilih pada saat itu juga
(5)      Pemungutan Suara Dilaksanakan Secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis.
(6)      Panitia harus sudah menyiapkan TPS dan perlengkapannya paling lambat pada H-1
(7)      Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia terlebih dahulu membacakan tata tertib proses pemungutan suara
(8)      Apabila calon lebih dari satu orang, maka penentuan nomor urut dan tempat duduk calon dilaksanakan dengan cara undian.
(9)      Undian nomor urut dan tempat duduk calon dipimpin langsung oleh ketua panitia pemilihan, BPD, Pemerintah Desa dan dapat dihadiri pula oleh Unsur Pimpinan Kecamatan.
(10)    Atas dasar pertimbangan tertentu, Ketua Panitia Pemilihan dengan ijin BPD dapat memindahkan tempat undian nomor urut dan tempat duduk calon ke kantor Kecamatan.

Bagian kedua
Pelaksanaan pemungutan
Pasal 16

(1)       Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia terlebih  dahulu membacakan tata tertib pemungutan suara
(2)       Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada epemilih dan calon yang berhak dipilih, bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia.
(3)       Calon kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka tanda pengenal atau tanda gambarnya tetap diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur.
(4)       Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib.

Pasal  17

Panitia pemilihan dan calon yang berhak dipilih dalam pemilihan kuwu mempunyai hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap yang sudah disahkan oleh ketua panitia pemilihan

Pasal  18

(1)       Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia setelah menyerahkan surat undangan.
(2)       Setelaah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
(3)       Pencontrengan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan  menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia.
(4)       Pemilih yang masuk kedalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, apabila telah keluar dari bilik suara dinyatakan telah menggunakan haknya, kecuali bagi yang mendapat surat suara seperti yang dimaksud ayat (2)
(5)       Bagi pemilih yang tidak bisa melakukan pencontrengan sendiri karena keterbatasan fisik (sakit atau cacat), maka dapat diantar oleh keluarganya yang didampingi oleh saksi dari masing-masing calon kuwu dan panitia.
(6)       Setelah surat suara dicontreng, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat

Pasal 19

(1)       Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk :
a.      Menjamin agar pelaksanaan pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis
b.      Menjamin agar pelaksaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, aman tertib dan teratur
c.      Panitia pemilihan wajib menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan dalih atau alasan apapun.

(2)       Pada saat pemunguitan suara dilaksanakan para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali tidak hadir karena alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(3)       Calon kuwu yang tidak hadir tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perolehan suaranya dinyatakan gugur
(4)       Apabila pada saat pemungutan suara berlangsung, ternyata  calon kuwu tidak berada ditempat tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pemilihan tetap berjalan dan dianggap sah.
(5)       Apabila calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.


BAB X
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 20

(1)       Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menunjuk 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara
(2)       Penunjukan saksi dalam perhitungan suara oleh para calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh panitia pemilihan

Pasal 21

(1)       Panitia pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk, setelah saksi-saksi hadir,
(2)       Setiap lebar surat suara diteliti satu demi satu untk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian panitia pemilihan membaca tanda gambar dan/atau nama calon yang berhak dipilih yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat denga jelas oleh semua pemilih yang hadir

Pasal 22

(1)         Calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;
(2)         Apabila calon yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi kuwu diadakan pemilihan ulang
(3)         Pemilihan ulang sebagaiamana dimaksud ayat (2), dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penanda tanganan berita acara pemilihan.
(4)         Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hasilnya sama, BPD mengadakan rapat untuk menentukan bentuk pemungutan suara berikutnya dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
(5)         Untuk menentukan calon terpilih adalah calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan kiskusen.

BAB XI
PENETAPAN CALON TERPILIH

Pasal 23
(1)         Setelah perhitungan suara selesai, panitia menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan;
(2)         Berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) disamping ditandatangani panitia juga ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon, dan apabila saksi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani dengan alasan apapun juga, maka hasil perhitungan suara tetap dianggap sah
(3)         Laporan pelaksanaan pemilihan kuwu dan berita acara pemilihan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada BPD;
(4)         Berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan dan berita acara pemilihan sebagaiamana dimaksud ayat (23), BPD menetapkan calon kuwu terpilih dengan keputusan BPD

BAB   XII
KEBERATAN HASIL PEMILIHAN
Pasal  24

(1)      Keberatan atas hasil yang berkaitan dengan perolehan suara, disampaikan kepada Bupati paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kuwu terpilih.
(2)      Penyelesaian masalah keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ()1) ditetapkan lebih lanjut oleh BPD
(3)      Bilamana penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ternyata tidak selesai, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan


BAB   XIII
PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN  PENGAMBILAN SUMPAH,
SERTA MASA JABATAN

Bagian Pertama
Pengesahan

Pasal  25

(1)      Calon terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kuwu terpilih.
(2)      Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan.

Bagian Kedua
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Pasal  26

(1)      Kuwu terpilih dilantik oleh Bupati untuk disahkan menjadi Kuwu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(2)      Pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan di Desa bersangkutan di hadapan masyarakat.
(3)      Bupati dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempat lain
(4)      Sebelum memangku jabatan, Kuwu mengucapkan sumpah/janji.
(5)      Susunan kata-kata sumpah/janji Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut  :

“ Demi Allah (Tuhan),  saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Pasal  27

Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, kuwu yang bersangkutan segera melaksanakan  serah terima jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelantikan.
Pasal  28

Pada upacara pelantikan kuwu sebagaimana dimaksud pasal 26, kuwu yang akan dilantik berpakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal  29

Pelantikan kuwu yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Bupati segera mengangkat Penjabat Kuwu dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan untuk melaksanakan tugas kuwu.
Bagian ketiga
Masa Jabatan

Pasal  30

Masa jabatan kuwu adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

BAB   XIV
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan wewenang
Pasal 31

(1)       Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu mempunyai wewenang ;
a.        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.        Mengajukan rancangan peraturan Desa
c.        Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.        Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.        Membina kehidupan masyarakat desa
f.         Membina perekonomian desa
g.        Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.        Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perudang-undangan dan
i.         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian kedua
Kewajiban
Pasal  32

(1)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaiamnana dimaksud dalam pasal 33, Kuwu mempunyai kewajiban  :
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatan kesejahteraan masyarakat
c.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi
e.    Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa
g.    Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik
i.      Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
j.      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa
k.    Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa
l.      Mengembangkan pendapatan masyarakat Desa
m.   Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

(2)      Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuwu mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban secara tertulis kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
(3)      Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)      Membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan dalam musyawarah BPD.
(5)      Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau secara lisan dalam pelbagai pertemuan masyarakat Desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan  pemerintahan Desa dan bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)      Membuat Laporan Akhir Masa Jabatan Kuwu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

Bagian ketiga
Larangan

Pasal  33


Kuwu dilarang  :
a.        Menjadi pengurus Partai Politik
b.        Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang bersangkutan
c.        Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
d.        Terlibat dalam kempanye pemilihan umum, pemilihan Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah
e.        Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
f.         Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
g.        Menyalagunakan wewenang dan
h.        Melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB   XV
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN
SEMENTARA KUWU
Bagian pertama
Kuwu

Pasal  34

(1)       Kuwu berhenti karena :
a.      Meninggal dunia
b.      Permintaan sendiri; atau
c.      Diberhentikan.

(2)       Kuwu diberhentikan : sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kuwu
d.    Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
e.    Tidak melaksanakan kewajiban kuwu
f.     Melanggar larangan bagi kuwu

(3)       Usul pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan ayat (2) huruf a,b disulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD :
(4)       Usul pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c,d,e dan f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BPD
(5)       Pengesahan pemberhentian kuwu sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak usul diterima
(6)       Setelah dilakukan pemberhentian kuwu sebagimana dimasud pada ayat (5) Bupati mengangkat penjabat kuwu.

Pasal 35

(1)      Kuwu yang meninggal dunia sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberhentikan dengan hormat
(2)      Kuwu yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 6 (enam) sejak dinyatakan hilang.
(3)      Pernyataan hilang sebagiamana dimaksud pada ayat 92), dibuat oleh camat berdasarkan surat keterangan dan /atau berita acara dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
(4)      Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keterangan oleh camat dan/atau berita acara dari pejabat polisi Negara Republik Indonesia tentang hilangnya kuwu, BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh camat.
(5)      Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, BPD tidak melaporkan hal sebagaiamana dimaksud pada ayat (20, maka laporan tersebut dilaksanakan oleh camat.

Pasal 36

(1)      Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah kuwu dinyatakan meninggal, BPD segera melaporkan kepada Bupati yang diketahui oleh camat.
(2)      Apabila dalam waktu 1 x 24  (satu kali dua puluh empat) jam BPD tidak melaporkan hal sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) maka laporan tersebut dilaksanakan oleh camat.

Pasal 37

Kuwu sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) yang kemudian diketemukan kembali setelah 6 (enam) bulan dan ternyata masih hidup, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai Kuwu.

Pasal 38

(1)      Kuwu berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai kuwu
(2)      Permintaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mengusulkan kepada Bupati mengangkat penjabat kuwu
(3)      Tata cara permohonan berhenti atas permintaan sendiri diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati
Pasal  39

(1)        Kuwu yang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus mengajukan permohonan cuti sebagai Kuwu;
(2)        Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terhitung sejak dicalonkan sebagaia calaon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
(3)        Kuwu yang terpilih sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten harus mengundurkan diri dari jabatannya

Pasal  40

Terhadap kuwu yang berhenti kuwu meninggal dunia, hilang dan berhenti ditetapkan dengan keputusan bupati selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usul diterima dan bupati mengangkat penjabat kuwu

Bagian kedua
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian tetap
Pasal 41

(1)       Kuwu diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;

(2)       Kuwu diberhentikan oleh bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaiamana dimasud ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 42

(1)       Kuwu diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, kasus narkoba, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
(2)       Kuwu diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaiamana dimaksud ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 43

(1)       Kuwu yang diberhentikan sementara oleh sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kuwu yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)       Apabila Kuwu yang diberhentikan sementara sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi Kuwu yang bersangkutan..

Pasal 44

Apabila Kuwu diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 45

Apabilan kuwu diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2), bupati mengangkat sekretaris desa sebagai penjabat Kuwu dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kuwu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 46

(1)       Tindakan penyidikan terhadap kuwu dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis Bupati
(2)       Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.      Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati
(3)       Tindakan penyidikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari

Pasal 47

(1)          Bagi Kuwu yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan berturut-turut, baik dengan atatu tanpa usul dari BPD, maka camat menunjuk sekretaris desa sebagai pejabat sementara Kuwu dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati.
(2)          Apabila sekretaris desa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka dapat ditunjuk perangkat desa lainnya
(3)          Apabila setelah 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan berdasarkan keterangan dokter pemerintah, Kuwu tersebut belum dapat menjalankan tugasnya maka ditetapkan sekretaris desa sebagai pejabat kuwub atas usul BPD untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
(4)          Setelah 12 (dua belas) bulan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak dapat menjalankan tugasnya, maka baik dengan atau tanpa usul BPD, Bupati memberhentikan dengan hormat.
(5)          Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya surat pemberhentian sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) penjabat kuwu dan BPD segera membentuk panitia pemilihan.

Pasal 48

(1)       Kuwu yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, maka camat menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara kuwu dan melaporkan penunjukannya kepada Bupati;
(2)       Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada Bupati lewat camat dapat :
a.         Ditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya karena ada alasan-alasan yang dapat diterima, atau;
b.         Diberhentikan dengan hormat sebagai kuwu, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian Kuwu yang bersangkutan dan atas usul BPD serta pertimbangan camat akan menggangu jalannya pemerintahan desa jika ia ditugaskan lagi.
(3)     Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah diberhentikan tidak dengan hormat;
(4)     Kuwu yang diberhentikan karena meninggalkan tugas dapat mengajukan keberatan kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan keputusan pemberhentiannya.
(5)     Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditanggapi oleh Bupati, maka kuwu dapat mengajukan gugatan ke pangadilan tata Usaha Negara.
(6)     Kuwu yang meninggalkan tugas secara tidak  sah, maka bupati memberikan peringatan kepada Kuwu yang bersangkutan.
(7)     Ketentuan pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati

Pasal 49

(1)     Kuwu yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah atau janji sebagaiamana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)  dan pasal 31 ayat (5) dan BPD telah memberikan peringatan dengan waktu yang cukup, tetapi tidak diperhatikan oleh kuwu, maka BPD dapat melaporkan kepada Bupati melalui camat
(2)     Terhadap laporan BPD, Bupati menugaskan pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
(3)     Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (2), kuwu diberhentikan sementara dari jabatannya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan, dan menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara Kuwu
(4)     Selama diberhentikan sementara dari jabatannya kuwu wajib melakukan langkah-langkah perbaikan yang dievaluasi oleh camat
(5)     Apabila berdasarkan evaluasi Camat dalam waktu  3 (tiga) bulan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tersebut pada ayat 94), tidak dilaksanakan, maka berdasarkan usul BPD, kuwu diberhentikan dari jabatannya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 50

(1)       Kuwu yang dituduh sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan, dan ditahan di rumah tahanan Negara, diberhentikan sementara sejak ditahan;
(2)       Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati tanpa melalui usul BPD.
(3)       Selama kuwu diberhentikan sementara, maka camat menunjuk sekretaris desa sebagai penjabat sementara kuwu.
(4)       Apabila dalam waktu penahanan sebagaimana dimaksud ayat (10 tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka dapat ditugaskan kembali sebagai kuwu dan direhabilitasi selaku kuwu sampai akhir masa jabatannya.
(5)       Apabila dalam waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kuwu yang dituduh sebagai terdakwa dalam tindak pidana kejahatan dan ditahan di Rumah tahanan Negara, kuwu diberhentikan oleh Bupati tanpa persetujuan BPD.

BAB XVI
PNS YANG DIPILIH MENJADI KUWU
Pasal 51

Calon kuwu yang berasal dari pegawai negeri sipil harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya

Pasal 52

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 yang dipilh menjadi kuwu, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasinya selama menjadi kuwu dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil

Pasal 53

Penilaian pelaksanaan pekerjaan bagai pegawai negeri sipil yang dipilih sebagai kuwu diberikan oleh camat




Pasal 54

Pegawai negeri sipil yang dipilih menjadi kuwu tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dapat diberikan penghasilan yang seharusnya diterima sebagai kuwu
Pasal 55

Pegawai negeri sipil yang dipilh sebagai kuwu dapat diberikan penghargaan sebagaimana yang diatur dalam keputusan menteri dalam negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun 2001 tentang pedoman pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi kuwu dan perangkat desa

Pasal 56

Pegawai negeri sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai kuwu dikembalikan ke instansi induknya

BAB   XVII
SANKSI PELANGGARAN

Pasal  57

(1)      Kuwu yangb tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaiaman dimaksud dalam pasal 31 dan 32 dapat dikenai sanksi berupa  :
a.      teguran
b.      pemberhentian sementara
c.      pemberhentian dengan hormat
d.      pemberhentian dengan tidak hormat

(2)      sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Bupati

BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58

(1)      Bagi desa yang kuwunya telah habis masa jabatan dan belum ada pemilihan kuwu, maka kuwu diberhentikan dengan hormat dan diangkat penjabat kuwu yang berasal dari :
a.    Sekretaris desa; atau
b.    Perangkat desa; atau
c.    Tokoh Masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)      Usulan pengangkatan Penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan BPD hasil musyawarah desa.
(3)      Tugas pokok penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah menyelenggarakan pemilihan kuwu.
(4)      Masa jabatan penjabat kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) bulan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(5)      Apabila setelah 2 (dua) kali masa jabatan, penjabat kuwu yang bersangkutan tetap tidak dapat melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati memberhentikan penjabat kuwu tersebut tanpa usulan BPD dan Bupati mengangkat penjabat kuwu yang baru berdasarkan usulan BPD hasil musyawarah desa.
(6)      Penjabat kuwu yang berasal dari tokoh masyarakat diberikan penghasilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
(7)      Sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan berasal dari hak garap tanah bengkok.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59
(1)      Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka kuwu yang masih menjabat dan belum berakhir, masih tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
(2)      Bilamana perubahan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat tentang pemerintahan desa, maka peraturan daerah ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.
(3)      Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  60
Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kuwu.
Pasal  61

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di  :  Jemaras Kidul
Pada tanggal  :   06 Januari 2013
Kuwu Desa Jemaras Kidul

                                                                                        
                                                                      R O B A N D I