Senin, 14 Mei 2012

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa



PERATURAN DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON


NOMOR   :   02 TAHUN 2011

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU JEMARAS KIDUL

Menimbang















Mengingat



















:















:















a.






b.




c.



1.



2.



3.



4.



5.


6.



7.


Bahwa dengan diundang-undangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pengaturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah mengalami perubahan yang mendasar;

Bahwa Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan, oleh karena itu Peraturan Desa dimaksud harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  72 Tahun 2005  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  12 Tahun 2006  tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor 12, Seri D.5);

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  13 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor 13, Seri D.6);

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  14 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor 14, Seri D.7);

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  15 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor 15, Seri D.8);

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor 16, Seri D.9).









Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JEMARAS KIDUL
dan
KUWU JEMARAS KIDUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


:



PERATURAN DESA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :


1.
Desa adalah Desa Jemaras Kidul;


2.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Jemaras Kidul;


3.
Kuwu adalah Kuwu Jemaras Kidul;


4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah APB Desa Jemaras Kidul;


5.
Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu Jemaras Kidul;


6.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


8.
Pemerintahan Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;


9.
Dusun atau sebutan lain adalah sebagian wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;


10.
Kuwu adalah Kepela Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;


11.
Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, tenis maupun kegiatan dalam wilayah;


12.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu;


13.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa.



BAB II
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan BPD

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 3

Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pemerintah Desa melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa yang mencakup :


a.
Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;


b.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;


c.
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah propinsi dan pemerintah Kabupaten;


d.
Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.



BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 5

Unsur Organisasi Pemerintah Desa terdiri atas :


a.
Pimpinan adalah Kuwu;


b.
Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa.



Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6



(1)
Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :



a.  Kuwu;
b.  Perangkat Desa.


(2)
Perangkat Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretaris Desa atau sebutan lain dan Perangkat Desa lainnya.


(3)
Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
a.  Unsur Sekretariat Desa;
b.  Unsur Pelaksana Teknis Lapangan;
c.  Unsur Kewilayahan.


(4)
Jumlah dan Pengaturan Perangkat Desa Jemaras Kidul sebagai berikut :



a.  Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) unsur staf yaitu :
     -  Staf Urusan Administrasi;
     -  Staf Urusan Keuangan / Bendahara.
b.  Unsur Teknis adalah :
     -  Kliwon mengurusi masalah pemerintahan;
     -  Raksa Bumi mengurusi masalah Ekonomi dan Pembangunan;
     -  Mandor Polisi mengatasi masalah keamanan dan ketertiban;
     -  Lebe mengurusi kesejahteraan masyarakat.
c.  Unsur Kewilayahan adalah :
     -  Kepala Dusun I (KADUS I)
     -  Kepala Dusun II (KADUS II)


(5)
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.



Bagian Ketiga
Bidang Tugas Unsur Organisasi

Paragraf Kesatu
Tugas, Wewenang dan Hak Kuwu
Pasal 7



(1)
Kuwu mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan


(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu mempunyai wewenang :



a.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang yang ditetapkan bersama BPD;

b.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.       Membina perekonomian Desa;
g.       Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
h.      Mewakili desanya di dalan dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan


(3)
Kuwu berhak :



a.       mendapatkan penghasilan dan / atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
b.      memohon bantuan hukum.


(4)
Pelaksanaan hak Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kuwu.



Paragraf Kedua
Unsur Sekretariat
Pasal 8



(1)
Unsur sekretariat dipimpin oleh Sekretariat Desa atau sebutan lain yang mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kuwu di bidang pembinaan dan pelayanan teknis administrasi terdiri atas :
a.       memberikan saran dan pendapat kepada Kuwu;
b.      membantu di bidang pembinaan dan pelayanan teknis administrasi;
c.       melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi, kepegawaian, keuangan dan laporan;
d.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.


(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa dapat dibantu oleh unsur pelaksana terdiri atas :
a.       Staf Urusan Administrasi, bertugas membantu dalam bidang administrasi;
b.      Urusan Keuangan, bertugas membantu dalam bidang keuangan.



Paragaraf Ketiga
Urusan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 9



(1)
Unsur Pelaksana Teknis tugas di Dusun atau dengan sebutan lain, yang membantu Kuwu pada Dusun atau dengan sebutan lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;


(2)
Unsur Kewilayahan berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kuwu.



Pasal 10



Tugas-tugas Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kuwu.



BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 12



(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kueu dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;


(2)
Hal-hal yang menjadi tugas Pemerintah Desa, merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan;


(3)
Pelaksanaan tuas oleh Unsur Organisasi Pemerintah Desa dan kegiatan operasionalnya dilaksanakan menurut pembidangan tugas masing-masing;


(4)
Setiap Pemimpin Satuan Organisasi Pemerintahan Desa bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas serta wajib melaksanakan pengawasan melekat.






Pasal 13



(1)
Hubungan kerja Kuwu dan BPD bersifat kemitraan dan memiliki kedudukan yang sama dan sejajar serta tidak saling membawahi dalam rangka membuat Peraturan Desa;


(2)
Hubungan kerja Kuwu dan BPD bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.



BAB VI
HAL MEWAKILI
Pasal 14



(1)
Dalam hal Kuwu berhalangan maka pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Desa;


(2)
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan mewakili Kuwu maka Kuwu dapat menunjuk salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berdasarkan senioritas yang sesuai bidang tugasnya.



BAB VII
PELAPORAN
Pasal 15



Setiap Pemimpin Satuan Organisasi Pemerintah Desa wajib bertanggungjawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasannya masing-masing.



BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16



Dalam rangka pembinaan dan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17



Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kuwu.



Pasal 18



Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 19



Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.


Ditetapkan di   :  Jemaras Kidul
Pada tanggal     :  .....................

KUWU JEMARAS KIDUL



ROBANDI                   
                                                                                                                                                   


                                      



1 komentar: