PERATURAN DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON
NOMOR : 02 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU JEMARAS KIDUL
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
c.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Bahwa
dengan diundang-undangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pengaturan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah mengalami perubahan yang mendasar;
Bahwa
Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
perundang-undangan, oleh karena itu Peraturan Desa dimaksud harus disesuaikan
dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12
Tahun 2006 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun
2006 Nomor 12, Seri D.5);
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13
Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13, Seri D.6);
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun
2006 Nomor 14, Seri D.7);
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15
Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006
Nomor 15, Seri D.8);
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16,
Seri D.9).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JEMARAS KIDUL
dan
KUWU JEMARAS KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini
yang dimaksud dengan :
|
|
1.
|
Desa
adalah Desa Jemaras Kidul;
|
||
2.
|
Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa Jemaras Kidul;
|
||
3.
|
Kuwu
adalah Kuwu Jemaras Kidul;
|
||
4.
|
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa adalah APB Desa Jemaras Kidul;
|
||
5.
|
Keputusan
Kuwu adalah Keputusan Kuwu Jemaras Kidul;
|
||
6.
|
Desa
adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||
7.
|
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||
8.
|
Pemerintahan
Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
|
||
9.
|
Dusun
atau sebutan lain adalah sebagian wilayah Desa dan merupakan lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa;
|
||
10.
|
Kuwu
adalah Kepela Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah
Desa;
|
||
11.
|
Perangkat
Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan
tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, tenis maupun kegiatan dalam
wilayah;
|
||
12.
|
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan
Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu;
|
||
13.
|
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
|
||
14.
|
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
||
BAB II
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa terdiri
atas Pemerintah Desa dan BPD
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 3
Pemerintah
Desa yang dipimpin oleh seorang Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pemerintah Desa
melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa yang mencakup :
|
|||
a.
|
Urusan
Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
|
||
b.
|
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya
kepada Desa;
|
||
c.
|
Tugas
Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah propinsi dan pemerintah Kabupaten;
|
||
d.
|
Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
Desa.
|
||
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Unsur Organisasi
Pasal 5
Unsur Organisasi Pemerintah
Desa terdiri atas :
|
|||
a.
|
Pimpinan
adalah Kuwu;
|
||
b.
|
Pembantu
Pimpinan adalah Perangkat Desa.
|
||
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
|
|||
(1)
|
Susunan
Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
|
||
a. Kuwu;
b. Perangkat Desa.
|
|||
(2)
|
Perangkat
Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretaris
Desa atau sebutan lain dan Perangkat Desa lainnya.
|
||
(3)
|
Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas :
a. Unsur Sekretariat Desa;
b. Unsur Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
|
||
(4)
|
Jumlah
dan Pengaturan Perangkat Desa Jemaras Kidul sebagai berikut :
|
||
a. Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) unsur
staf yaitu :
-
Staf Urusan Administrasi;
-
Staf Urusan Keuangan / Bendahara.
b. Unsur Teknis adalah :
-
Kliwon mengurusi masalah pemerintahan;
-
Raksa Bumi mengurusi masalah Ekonomi dan Pembangunan;
-
Mandor Polisi mengatasi masalah keamanan dan ketertiban;
-
Lebe mengurusi kesejahteraan masyarakat.
c. Unsur Kewilayahan adalah :
-
Kepala Dusun I (KADUS I)
-
Kepala Dusun II (KADUS II)
|
|||
(5)
|
Struktur
organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Desa ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
|
||
Bagian Ketiga
Bidang Tugas Unsur Organisasi
Paragraf Kesatu
Tugas, Wewenang dan Hak Kuwu
Pasal 7
|
|||
(1)
|
Kuwu
mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
|
||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu mempunyai
wewenang :
|
||
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan kebijakan yang yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat Desa;
f. Membina perekonomian Desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalan dan luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
|||
(3)
|
Kuwu
berhak :
|
||
a. mendapatkan penghasilan dan / atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
b. memohon bantuan hukum.
|
|||
(4)
|
Pelaksanaan
hak Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kuwu.
|
||
Paragraf Kedua
Unsur Sekretariat
Pasal 8
|
|||
(1)
|
Unsur
sekretariat dipimpin oleh Sekretariat Desa atau sebutan lain yang mempunyai
tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kuwu di bidang pembinaan dan
pelayanan teknis administrasi terdiri atas :
a. memberikan saran dan pendapat kepada Kuwu;
b. membantu di bidang pembinaan dan pelayanan teknis
administrasi;
c. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan,
inventarisasi, kepegawaian, keuangan dan laporan;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
|
||
(2)
|
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa dapat
dibantu oleh unsur pelaksana terdiri atas :
a. Staf Urusan Administrasi, bertugas membantu dalam
bidang administrasi;
b. Urusan Keuangan, bertugas membantu dalam bidang
keuangan.
|
||
Paragaraf Ketiga
Urusan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 9
|
|||
(1)
|
Unsur
Pelaksana Teknis tugas di Dusun atau dengan sebutan lain, yang membantu Kuwu
pada Dusun atau dengan sebutan lain di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
|
||
(2)
|
Unsur
Kewilayahan berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kuwu.
|
||
Pasal 10
|
|||
Tugas-tugas
Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kuwu.
|
|||
BAB V
HUBUNGAN
KERJA
Pasal 12
|
|||
(1)
|
Dalam
melaksanakan tugasnya Kueu dan Perangkat Desa wajib menerapkan
prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing;
|
||
(2)
|
Hal-hal
yang menjadi tugas Pemerintah Desa, merupakan satu kesatuan yang satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan;
|
||
(3)
|
Pelaksanaan
tuas oleh Unsur Organisasi Pemerintah Desa dan kegiatan operasionalnya
dilaksanakan menurut pembidangan tugas masing-masing;
|
||
(4)
|
Setiap
Pemimpin Satuan Organisasi Pemerintahan Desa bertanggung jawab memimpin,
mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan dan petunjuk dalam
melaksanakan tugas serta wajib melaksanakan pengawasan melekat.
|
||
Pasal 13
|
|||
(1)
|
Hubungan
kerja Kuwu dan BPD bersifat kemitraan dan memiliki kedudukan yang sama dan
sejajar serta tidak saling membawahi dalam rangka membuat Peraturan Desa;
|
||
(2)
|
Hubungan
kerja Kuwu dan BPD bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Desa.
|
||
BAB VI
HAL
MEWAKILI
Pasal 14
|
|||
(1)
|
Dalam
hal Kuwu berhalangan maka pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh
Sekretaris Desa;
|
||
(2)
|
Dalam
hal Sekretaris Desa berhalangan mewakili Kuwu maka Kuwu dapat menunjuk salah
satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berdasarkan senioritas
yang sesuai bidang tugasnya.
|
||
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 15
|
|||
Setiap
Pemimpin Satuan Organisasi Pemerintah Desa wajib bertanggungjawab melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada atasannya masing-masing.
|
|||
BAB VIII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 16
|
|||
Dalam
rangka pembinaan dan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka
Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
|
|||
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
|
|||
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut oleh
Kuwu.
|
|||
Pasal 18
|
|||
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Jemaras Kidul Nomor 02
Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
Pasal 19
|
|||
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
|
Ditetapkan
di :
Jemaras Kidul
Pada
tanggal : .....................
KUWU
JEMARAS KIDUL
ROBANDI
Mangga wong jemaras di sakseni.....
BalasHapus