Senin, 14 Mei 2012

RAPERDES Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa


PERATURAN DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON

NOMOR   :  01 TAHUN 2011

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KUWU JEMARAS KIDUL

Menimbang










Mengingat 

:










:
a.






b.



1.




2.



3.



4.



5.



6.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  72 Tahun 2005  tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  14 Tahun 2006  tentang Perangkat Desa, maka pengaturan tentang Perangkat Desa telah mengalami perubahan yang mendasar ;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor  125 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) ;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  72 Tahun 2005  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor  158 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4587) ;

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  12 Tahun 2006  tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor  12 , Seri D.5) ;

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  13 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor  13 , Seri D.6) ;

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  14 Tahun 2006  tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor  14 , Seri D.7) ;

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor  16 Tahun 2006  tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006  Nomor  15 , Seri D.9) .




Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KUWU




Menetapkan


:
MEMUTUSKAN  :

PERATURAN DESA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA


2





BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan  :



1.

2.

3.

4.


5.

6.

7.

8.




9.





10.


11.


12.



13.



14



15.


16.

Desa adalah Desa Jemaras Kidul ;

Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Jemaras Kidul ;

Kuwu adalah Kuwu Jemaras Kidul ;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah APB Desa Jemaras Kidul ;

Peraturan Kuwu adalah Peraturan Kuwu Jemaras Kidul ;

Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu Jemaras Kidul ;

Camat adalah Camat Klangenan ;

Desa adalah Kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan ;

Kuwu adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;

Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah ;

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah  Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa ;

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu ;

Putera Desa adalah seseorang yang lahir di desa yang bersangkutan dari orang tua yang terdaftar secara sah dalam daftar kependudukan berdasarkan hak asal-usul/keturunan dari penduduk desa tersebut.






3





BAB  II
UNSUR PERANGKAT DESA
Pasal  2



(1)
Perangkat Desa terdiri atas  :



a.
b.
c.
d.
Sekretaris Desa ;
Unsur Sekretariat Desa ;
Unsur Pelaksana Teknis Lapangan ;
Unsur Kewilayahan.



(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kuwu.





BAB  III
PERSYARATAN CALON  PERANGKAT DESA
Pasal  3



Yang dapat diangkat sebagai Perangkat Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat  :


a.
b.


c.

d.


e.

f.
g.

h.

i.

j.

k.

l.


m.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia ;
tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir dihitung sejak mendaftarkan diri menjadi Calon ;
paling rendah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat ;
berkelakuan baik, jujur dan adil ;
tidak mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan Kuwu sampai derajat kedua ;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun ;
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun ;
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter pemerintah ;
mengenal Desanya dan dikenal oleh masyarakat di Desa yang bersangkutan ;
tidak sedang memiliki utang secara perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara ;
memenuhi syarat-syarat lainnya yang diatur dalam Peraturan Kuwu.






BAB  IV
TATA CARA PENGANGKATAN CALON  PERANGKAT DESA
Pasal  4



(1)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, diisi  dari  Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :



a.
b.
c.
berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat ;
mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan ;
mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;








d.


e.


                                

4

mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan ;

memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan.


(2)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.




Pasal  5



(1)


(2)


(3)


(4)
Calon Perangkat Desa diajukan oleh Kuwu kepada BPD untuk mendapat rekomendasi.

Dalam hal pengajuan kepada Camat, wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  dan Rekomendasi dari BPD.

Setelah mendapat persetujuan Camat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.

Dalam hal BPD tidak memberikan rekomendasi tanpa alasan yang jelas dan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka penetapan Keputusan Kuwu tentang pengangkatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Camat.




Pasal  6



(1)



(2)



(3)
Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 , diadakan seleksi dalam bentuk kajian penyaringan oleh Kuwu sebelum diajukan kepada Camat.

Tata cara seleksi dalam ujian penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.

Tata cara pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kuwu.






BAB  V
SUMPAH/JANJI
Pasal  7



(1)


(2)



Sebelum memangku jabatannya Perangkat Desa wajib mengangkat sumpah atau janji.

Pengangkatan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuwu dengan disaksikan oleh Camat.











5





Pasal  8



Susunan kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) adalah sebagai berikut  :

“ Demi Allah (Tuhan) , saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945  serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.





BAB  VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal  9



(1)
Perangkat Desa mempunyai kewajiban  :



a.



b.

c.

d.
e.

f.
g.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
mentaati dan menegakkan  seluruh  peraturan perundangan-undangan ;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik ;
melaksanakan dan mempertanggung jawabkan tugas serta wewenangnya ;
Perangkat Desa harus bisa menjaga rahasia Desa ;
Perangkat Desa harus loyal kepada pimpinan dalam masalah urusan kedesaan.



(2)
Perangkat Desa dilarang  :



a.


b.

c.
menjadi Pengurus Partai Politik ;
merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Jemaras Kidul ;
terlibat kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kuwu desa Jemaras Kidul ;
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau masyarakat lain ;
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.



(3)
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi diberhentikan dari jabatannya.






BAB  VII
TATA CARA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal  10



(1)
Perangkat Desa berhenti karena  :



a.
b.
c.
meninggal dunia ;
atas permintaan sendiri ;
diberhentikan.


6





(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c , dapat diberhentikan karena ;



a.
b.

c.
d.
e.
f.
telah berumur 60 (enam puluh) tahun ;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan ;
tidak lagi memnuhi syarat sebagai Perangkat Desa ;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan ;
tidak dapat melaksanakan kewajiban Perangkat Desa ;
melanggar larangan bagi Perangkat Desa.




Pasal  11



(1)



(2)




(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a , huruf b , dan ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat dan BPD.

Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b , huruf c , huruf d , huruf e , dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan kuwu setelah mendapat rekomendasi BPD dan persetujuan Camat.

Dalam hal BPD tidak memberikan rekomendasi tanpa alasan yang jelas dan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka penetapan pemberhentian Perangkat Desa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Camat.




Pasal  12



(1)



(2)
Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapat rekomendasi BPD dengan persetujuan Camat.




Pasal  13



(1)



(2)


Perangkat Desa diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) , berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.




Pasal  14



Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) , apabila setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan pengadilan, Kuwu wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan.









7





BAB  VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal  15



Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa wajib membentuk, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Rukun Warga dan Rukun Tetangga.





BAB  IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  16



Perangkat Desa yang ada pada saat Peraturan Desa ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini.




Pasal  17



Pengaturan tentang pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil, dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





BAB  X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  18



Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kuwu.




Pasal  19



Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.



Ditetapkan di
Pada tanggal

:
:
Jemaras Kidul
............................                  

KUWU JEMARAS KIDUL




ROBANDI





                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar