PERATURAN DESA JEMARAS KIDUL
KECAMATAN KLANGENAN
KABUPATEN CIREBON
NOMOR : 01 TAHUN 2011
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU JEMARAS KIDUL
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
bahwa
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Cirebon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa, maka pengaturan
tentang Perangkat Desa telah mengalami perubahan yang mendasar ;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu mengatur Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
;
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12
Tahun 2006 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun
2006 Nomor 12 , Seri D.5) ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13
Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor
13 , Seri D.6) ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006
Nomor 14 , Seri D.7) ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor
15 , Seri D.9) .
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KUWU
|
||||
Menetapkan
|
:
|
MEMUTUSKAN :
PERATURAN
DESA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
|
||
2
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
||||
Dalam Peraturan Desa ini
yang dimaksud dengan :
|
||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14
15.
16.
|
Desa
adalah Desa Jemaras Kidul ;
Pemerintah
Desa adalah Pemerintah Desa Jemaras Kidul ;
Kuwu
adalah Kuwu Jemaras Kidul ;
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah APB Desa
Jemaras Kidul ;
Peraturan
Kuwu adalah Peraturan Kuwu Jemaras Kidul ;
Keputusan
Kuwu adalah Keputusan Kuwu Jemaras Kidul ;
Camat
adalah Camat Klangenan ;
Desa
adalah Kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Pemerintah
Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
;
Kuwu
adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
;
Perangkat
Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan
tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam
wilayah ;
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa ;
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan
Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu ;
Putera
Desa adalah seseorang yang lahir di desa yang bersangkutan dari orang tua
yang terdaftar secara sah dalam daftar kependudukan berdasarkan hak
asal-usul/keturunan dari penduduk desa tersebut.
|
|||
3
|
||||
BAB II
UNSUR PERANGKAT DESA
Pasal 2
|
||||
(1)
|
Perangkat
Desa terdiri atas :
|
|||
a.
b.
c.
d.
|
Sekretaris Desa ;
Unsur Sekretariat Desa ;
Unsur Pelaksana Teknis
Lapangan ;
Unsur Kewilayahan.
|
|||
(2)
|
Dalam melaksanakan
tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu
dan bertanggung jawab kepada Kuwu.
|
|||
BAB III
PERSYARATAN CALON
PERANGKAT DESA
Pasal 3
|
||||
Yang
dapat diangkat sebagai Perangkat Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat-syarat
:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
|
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
setia
dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia
;
tidak
sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
terdaftar
sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal di
Desa yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir dihitung sejak
mendaftarkan diri menjadi Calon ;
paling
rendah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/berijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat ;
berkelakuan
baik, jujur dan adil ;
tidak
mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan Kuwu sampai
derajat kedua ;
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun ;
usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun ;
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
dokter pemerintah ;
mengenal
Desanya dan dikenal oleh masyarakat di Desa yang bersangkutan ;
tidak
sedang memiliki utang secara perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara ;
memenuhi
syarat-syarat lainnya yang diatur dalam Peraturan Kuwu.
|
|||
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN CALON PERANGKAT DESA
Pasal 4
|
||||
(1)
|
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, diisi dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
|||
a.
b.
c.
|
berpendidikan
paling rendah SMU atau sederajat ;
mempunyai
pengetahuan tentang teknis pemerintahan ;
mempunyai
kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
|
|||
d.
e.
|
4
mempunyai
pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan ;
memahami
sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di Desa yang
bersangkutan.
|
|||
(2)
|
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten atas nama Bupati.
|
|||
Pasal 5
|
||||
(1)
(2)
(3)
(4)
|
Calon
Perangkat Desa diajukan oleh Kuwu kepada BPD untuk mendapat rekomendasi.
Dalam
hal pengajuan kepada Camat, wajib dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 dan Rekomendasi
dari BPD.
Setelah
mendapat persetujuan Camat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
Dalam
hal BPD tidak memberikan rekomendasi tanpa alasan yang jelas dan tidak
didasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka penetapan Keputusan Kuwu
tentang pengangkatan Perangkat Desa dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Camat.
|
|||
Pasal 6
|
||||
(1)
(2)
(3)
|
Calon
Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
, diadakan seleksi dalam bentuk kajian penyaringan oleh Kuwu sebelum diajukan
kepada Camat.
Tata
cara seleksi dalam ujian penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.
Tata
cara pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kuwu.
|
|||
BAB V
SUMPAH/JANJI
Pasal 7
|
||||
(1)
(2)
|
Sebelum memangku jabatannya
Perangkat Desa wajib mengangkat sumpah atau janji.
Pengangkatan sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuwu dengan
disaksikan oleh Camat.
|
|||
5
|
||||
Pasal 8
|
||||
Susunan
kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat
(2) adalah sebagai berikut :
“
Demi Allah (Tuhan) , saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.
|
||||
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 9
|
||||
(1)
|
Perangkat
Desa mempunyai kewajiban :
|
|||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme ;
mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangan-undangan ;
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik ;
melaksanakan
dan mempertanggung jawabkan tugas serta wewenangnya ;
Perangkat
Desa harus bisa menjaga rahasia Desa ;
Perangkat
Desa harus loyal kepada pimpinan dalam masalah urusan kedesaan.
|
|||
(2)
|
Perangkat
Desa dilarang :
|
|||
a.
b.
c.
|
menjadi
Pengurus Partai Politik ;
merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Jemaras
Kidul ;
terlibat
kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan
pemilihan kuwu desa Jemaras Kidul ;
merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan
warga atau masyarakat lain ;
melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya ;
menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.
|
|||
(3)
|
Perangkat
Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
sanksi diberhentikan dari jabatannya.
|
|||
BAB VII
TATA CARA PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 10
|
||||
(1)
|
Perangkat
Desa berhenti karena :
|
|||
a.
b.
c.
|
meninggal
dunia ;
atas
permintaan sendiri ;
diberhentikan.
|
|||
6
|
||||
(2)
|
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c , dapat diberhentikan karena
;
|
|||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
|
telah
berumur 60 (enam puluh) tahun ;
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan ;
tidak
lagi memnuhi syarat sebagai Perangkat Desa ;
dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan ;
tidak
dapat melaksanakan kewajiban Perangkat Desa ;
melanggar
larangan bagi Perangkat Desa.
|
|||
Pasal 11
|
||||
(1)
(2)
(3)
|
Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a , huruf b , dan ayat (2)
huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Camat dan BPD.
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b , huruf c
, huruf d , huruf e , dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan kuwu setelah
mendapat rekomendasi BPD dan persetujuan Camat.
Dalam
hal BPD tidak memberikan rekomendasi tanpa alasan yang jelas dan tidak
didasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka penetapan pemberhentian
Perangkat Desa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Camat.
|
|||
Pasal 12
|
||||
(1)
(2)
|
Perangkat
Desa dapat diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai tersangka
karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun.
Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dengan Keputusan
Kuwu setelah mendapat rekomendasi BPD dengan persetujuan Camat.
|
|||
Pasal 13
|
||||
(1)
(2)
|
Perangkat
Desa diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) , berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
|
|||
Pasal 14
|
||||
Perangkat
Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12
ayat (1) , apabila setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan
pengadilan, Kuwu wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Perangkat Desa
yang bersangkutan.
|
||||
7
|
||||
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
|
||||
Dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa wajib membentuk, membina dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
|
||||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
|
||||
Perangkat Desa yang ada
pada saat Peraturan Desa ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Desa ini.
|
||||
Pasal 17
|
||||
Pengaturan
tentang pengisian Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil, dilakukan secara
bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
|
||||
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut oleh Kuwu.
|
||||
Pasal 19
|
||||
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
:
:
|
Jemaras Kidul
............................
|
KUWU JEMARAS KIDUL
ROBANDI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar